Sa’d bin Rabi’ RA adalah seorang sahabat Anshar. Pada masa
awal hijrah ke Madinah, oleh Nabi SAW ia dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin
Auf. Mendengar keputusan Nabi SAW itu, segera saja ia berkata kepada Ibnu Auf,
"Aku adalah orang Anshar yang paling kaya, aku bagi dua hartaku dan
separuhnya untukmu. Lihatlah istri-istriku, mana yang engkau sukai akan aku
ceraikan. Setelah usai iddahnya, engkau bisa menikahinya…"
Abdurrahman bin Auf berterima kasih atas tawarannya
tersebut, tetapi ia tidak mau menerimanya. Ia minta ditunjukkan pasar dan
keesokan harinya ia berdagang di Pasar Qainuqa.
Pada perang Uhud, Sa'd bin Rabi'
mengalami sekitar tujuh puluh luka, baik karena pedang, tombak ataupun anak
panah. Dalam keadaan sekarat dimana nafasnya tinggal satu-satu, datanglah Zaid
bin Tsabit yang memang diperintahkan
Rasulullah untuk mencarinya. Zaid berkata, "Wahai Sa'd, sungguh aku
diperintah Rasulullah SAW mencarimu, dan beliau mengirim salam untukmu. Dan
beliau bertanya kepadamu, bagaimana keadaanmu?"
Dengan sisa-sisa kekuatannya, Sa'd
berkata,
"Kesejahteraan
bagi Rasulullah dan bagimu juga. Katakan pada beliau, 'Wahai Rasulullah, aku
telah mencium baunya jannah.' Dan katakan kepada kaumku, orang-orang Anshar,
'Kalian tidak mempunyai alasan apapun untuk melepaskan diri dari Rasulullah,
walaupun kalian hanya bisa menggerakkan alis kalian…'."
Setelah itu, Sa'd meninggal sebagai
syahid dalam perang Uhud tersebut.
Sa’d wafat dengan meninggalkan dua
anak perempuan. Seperti kebiasaan jahiliah, saudara dari Sa'd mengambil seluruh
harta peninggalan Sa'd. Istri Sa'd, Amrah binti Hizam datang kepada Nabi SAW
dengan membawa putrinya, dan berkata,
"Ya Rasulullah, dua anak wanita ini adalah putri Sa'd bin Rabi, yang
menyertai tuan dalam perang Uhud dan syahid disana. Paman kedua anak ini
mengambil harta bendanya tanpa meninggalkan sedikitpun bagi keduanya. Padahal
ia akan sulit mendapatkan jodohnya jika tidak memiliki harta."
Atas pernyataan Amrah ini, Nabi SAW
bersabda, "Allah akan memutuskan hukumNya."
Tidak lama berselang, turunlah ayat tentang hukum waris,
yakni Surah an Nisa ayat 11-12, dimana salah satunya mengatur hak anak
perempuan atas warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya. Inilah salah satu wujud
penghargaan Islam kepada wanita dan menghapuskan kebiasaan jahiliah yang
“menafikan” seorang anak wanita dalam hal harta warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar